Bone, Indonesia – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa. Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada hari Senin (10/6/2024).
Terdakwa, yang identitasnya dirahasiakan untuk menjaga martabat keluarga, didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp 500 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menyatakan bahwa terdakwa melakukan beberapa modus operandi korupsi, di antaranya:
- Memarkup harga proyek pembangunan desa
- Memalsukan dokumen pencairan dana desa
- Melakukan perjalanan dinas fiktif
- Membagikan dana desa kepada pihak-pihak yang tidak berhak
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua [Nama Hakim] dan dihadiri oleh terdakwa beserta tim kuasa hukumnya. JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
Kasus korupsi dana desa menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan karena dana desa merupakan salah satu sumber anggaran penting untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Penyalahgunaan dana desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat menghambat kemajuan desa dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku korupsi dana desa sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Masyarakat desa juga perlu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti musyawarah desa (musdes) dan memantau pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan dana desa.