Jakarta, Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin (10/6/2024). Hal ini memicu aksi protes dari para buruh yang menolak RUU tersebut.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan RUU yang kontroversial karena dianggap akan mempermudah investasi di Indonesia dengan cara menyederhanakan regulasi dan memperlemah hak-hak buruh.
RUU ini telah disahkan oleh DPR pada tahun 2020, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021. MK memutuskan bahwa RUU tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang memadai.
DPR kemudian merevisi RUU tersebut dan kembali membahasnya pada tahun 2024.
Para buruh menolak revisi RUU tersebut karena mereka menilai bahwa revisi tersebut tidak signifikan dan masih akan memperlemah hak-hak buruh.
Pada hari Senin (10/6/2024), ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR. Para buruh menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi demonstrasi ini diwarnai dengan kericuhan. Para buruh melemparkan batu dan botol ke arah gedung DPR. Petugas keamanan berusaha membubarkan para buruh dengan menggunakan gas air mata dan water cannon.
Sejumlah buruh dan petugas keamanan terluka dalam aksi demonstrasi ini.
Pemerintah telah mengimbau para buruh untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tertib dan damai.
Pemerintah juga berjanji untuk mendengarkan masukan dari para buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Masyarakat masih terpecah belah dalam menyikapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ada yang mendukung RUU ini dengan alasan bahwa RUU ini akan mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, ada juga yang menolak RUU ini dengan alasan bahwa RUU ini akan memperlemah hak-hak buruh dan merusak lingkungan.
Masa depan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih belum jelas.
DPR masih akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut dan belum diketahui kapan RUU tersebut akan disahkan.